22 January 2015

Cara Disable Auto Update Google Chrome



Chrome, browser yang satu ini memang cepat sekali perkembangannya dan menjadi favorit bagi internet surfer selain Firefox, karena sama-sama memiliki fitur yang beragam. Namun artikel berikut hanya akan mengulas Cara Men-Disable Update Otomatis Google Chrome. Mengapa perlu di-disable? Bukankah akan lebih bagus menggunakan Chrome yang selalu terupdate, mungkin kamu berpikir begitu ? Menggunakan Chrome (maupun software lain) yang selalu terupdate memang benar akan lebih bagus. Tapi kadang kita akan menjadi sangat terganggu bila pada saat sedang asyik online, tiba-tiba secara perlahan Chrome mengalami kinerja melambat atau bahkan macet. Terutama hal ini terjadi apabila kita menggunakan internet dengan bandwith yang terbatas ditambah komputer dengan performa biasa.

Biasanya sebelum melakukan update berupa penginstalan penyempurnaan fitur-fiturnya, didahului dengan check update otomatis. Jadi apabila kita tidak ingin terganggu oleh aktifitas update otomatis yang kadang mempengaruhi performa komputer secara keseluruhan, sebaiknya disable update dari chrome.

Langkah-langkah untuk men-disable update Google Chrome (windows XP & windows 7) :

1. Langkah awal yaitu dengan menambahkan template ke Group Policy Editor. Untuk Windows; caranya terlebih dahulu Download  "Google Update AdministrativeTemplate" dari situs Google. Setelah klik link tadi, otomatis sebuah file bernama GoogleUpdate.adm akan terdownload.

2. Buka grup policy editor, caranya pada START >> RUN >> ketik gpedit.msc >> tekan ENTER, kemudian muncul gambar dibawah : group_policy_editor

3. Klik Local Computer Policy - Computer Configuration – Administrative Templates

4. Lanjut dengan klik Action >> Add/Remove Templates pada Menu Bar.

5.Akan muncul pop up box, klik Add dan carilah file tempat kamu menyimpan file GoogleUpdate.adm yang sudah didownload tadi ( Langkah No. 1. ) dan tutup kembali. Klik Close. add_templates

6. Setelah itu sekarang seharusnya kamu sudah bisa melihat Local Computer Policy - Computer Configuration - Administrative Templates – Google

7. Langkah untuk mendisable chek update Chrome adalah tinggal menuju item tadi, Administrative Templates - Google - Google Update - Applications - Google Chrome.

8. Kalau sudah ketemu klik Google Chrome, disebelah kanan akan kamu lihat Update Policy Override, klik 2x. Muncul pop up box seperti dibawah : enabled Klik Enable, kemudian pada pilihan “policy” dibawahnya klik pada “Updates Disable” dilanjutkan klik OK.

9. Selesai.

Sekarang google chrome sudah tidak akan melakukan check update dan update otomatis lagi. Penting !!! Kamu harus mengupdate chrome secara manual demi keamanan & mendapatkan perbaikan yang berguna bagi peningkatan kinerja browser Chrome itu sendiri. Caranya : kamu bisa mengupdate chrome dengan chrome offline installer (TANPA LANGSUNG MELALUI BROWSER). Ini adalah installer alternatif; dimana tidak memerlukan koneksi jaringan untuk menginstal Chrome – dengan pengertian komputer kamu tetap terkoneksi internet tapi bukan meng-update langsung melalui browser – sehingga dapat menginstal bahkan ketika sedang offline. Dengan kata lain mendownload langsung update terbaru secara penuh dalam sebuah file installer. Alamat downloadnya adalah : http://support.google.com/installer/bin/answer.py?hl=id&hlrm=en&answer=126299

Setelah klik link diatas, akan diarahkan menuju halaman download Google Chrome, pada halaman tersebut akan ditanyakan berupa dua opsi, pilihlah yang sesuai. Setelah terinstal, Chrome akan berusaha untuk secara otomatis memperbarui ketika mendeteksi bahwa versi terbaru dari browser tersedia.

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015

Berdasarkan informasi yang dirilis P2TKDikdas pada tanggal 16 Januari 2015 terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji (Single Salary), maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

Sebenarnya Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru tahun 2015 sudah diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna L Laoly pada tanggal 24 Desember 2014.

Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan yaitu:
a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember

Download PMK Nomor 241/PMK.07/2014 Klik Disini